UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Perkara korupsi dan diadili oleh Pengadilan Negeri menurut Undang-
undang dan Hukum Acara yang berlaku, sekedar dalam Undang-undang
ini tidak ditentukan lain.
