UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat
atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
