Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam
perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan
dapat memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada
Bank tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1),
Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan
keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2)
diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri
Keuangan.
