UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Dalam pemeriksaan dimuka Pengadilan saksi dilarang menyebut
nama/alamat atau hal-hal yang memberi kemungkinan dapat
diketahuinya pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan akan dimulai, Hakim memberikan
peringatan lebih dahulu kepada saksi tentang adanya larangan
tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
