UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 20
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, suadara kandung dan isteri/suami
anak cucu dari terdakwa, maka setiap orang wajib memberikan
keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi
atau ahli kepada Hakim dalam perkara bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi
seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat diperiksa sebagai
saksi dengan pintu tertutup apabila terdakwa dan Penuntut Umum
mengijinkan, dan orang-orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari terdakwa dan Penuntut Umum, orang yang
tersebut dalam ayat (2) pasal ini dapat diperkenankan oleh Hakim
untuk memberi keterangan diluar sumpah dengan pintu tertutup.
Pasal 21 …
PRESIDEN
