UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 21
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Apabila Hakim meminta, kewajiban memberi kesaksian dalam Pasal 20
ayat (1) Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka, yang menurut
ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya
berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas
agama.
