Pasal 22
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam
perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri
Keuangan dapat memberi ijin kepada Hakim untuk minta
keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1),
Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan
keterangan tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat
(1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal penerimaan ijin itu oleh Menteri
Keuangan.
