Pasal 23
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir
dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa
kehadirannya.
(2) Bila terdakwa hadir pada sidang-sidang selanjutnya sebelum
putusan dijatuhkan, ia wajib diperiksa/didengar dan sidang
dilanjutkan.
(3) Putusan Pengadilan diumumkan oleh Panitera dalam papan
pengumuman Pengadilan/Kantor Pemerintah Daerah.
(4) Terhadap putusan …
PRESIDEN
(4) Terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa, terdakwa atau kuasanya dapat memajukan banding.
(5) a. Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang
meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang
tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana
korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan
putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barang-
barang yang telah disita.
- Ketentuan tersebut pada ayat (4) tidak berlaku bagi orang yang
meninggal dunia dimaksud sub a.
(6) Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat
keberatan kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan putusan
dimaksud ayat (5) dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman
tersebut dalam ayat (3).
