UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 24
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ada dibawah
kekuasaan Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh
petugas yang ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing-
masing.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan,
dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 25 …
PRESIDEN
