Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang yang harus
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer
bersama-sama dengan seorang yang harus diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum dengan kekecualian yang ditetapkan
dalam Pasal 22 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
(2) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan "Peradilan Umum", maka diangkat
Hakim Angkatan Bersenjata sebagai Hakim Anggota.
(3) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, maka diangkat
Hakim dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai
Hakim Perwira.
