UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 26
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi
memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel dalam
penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung
petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh
seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum.
