UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 27
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk
mengajukan perkara korupsi dimuka Pengadilan maka ketentuan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. tahun
1958 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-
Negara 1950 No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada
Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan.
BAB V …
PRESIDEN
