UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Setiap terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-
bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta
badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
bersangkutan apabila diminta oleh Hakim.
(2) Bila terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan
sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang
dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya
maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat
keterangan setiap saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak
pidana korupsi.
