Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan
pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembaktian bahwa ia
tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh terdakwa
bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dikerkenankan dalam hal:
- apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa
perbuatannya itu menurut keinsyafan yang wajar tidak
merugikan keuangan atau perekonomian negara, atau
- apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa
perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum.
(3) Dalam hal terdakwa dapat memberi keterangan tentang pembuktian
seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut
dipergunakan sebagai hal yang setidak-tidaknya menguntungkan
baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap mempunyai
kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan.
(4) Apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan tentang
pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan
tersebut dipandang sebagai hal yang setidak-tidaknya merugikan
baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap diwajibkan
memberi pembuktian bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak
pidana korupsi.
Pasal 18 …
PRESIDEN
