UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Bilamana pada permulaan sidang, tuduhan tidak dapat cukup dimengerti
oleh terdakwa, maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim wajib
memberi keterangan lebih lanjut atas surat tuduhan tersebut apabila
menurut pandangan Hakim terdakwa dapat dirugikan dalam
pembelaannya.
