UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 31
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19
Undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.
Pasal 32 …
PRESIDEN
