UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 30
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Barangsiapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 Undang-
undang ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan
hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-
tingginya 5 (lima) juta rupiah.
