UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 29
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung
tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka
Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi
diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya 5 (lima)juta rupiah.
