Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
- Pos adalah pelayanan lalu lintas suratpos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.
- Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup.
- Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
- Suratpos adalah nama himpunan untuk surat, warkatpos, kartupos, barang-cetakan, surat-kabar, sekogram, dan bungkusan kecil.
- Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
- Kiriman adalah satuan suratpos atau paketpos dalam proses pertukaran.
- Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat- pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
- Weselpos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
- Giropos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.
- Cekpos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang untuk pembayaran dengan cek melalui pos.
- Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pos.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat
persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah Indonesia dan dalam hubungan antar bangsa.
(2) Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada
masyarakat tanpa perbedaan.
Pasal 3
(1) Pos diselenggarakan oleh negara.
(2) Menteri bertindak sebagai penyelenggara Administrasi Pos Indonesia yang
pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk itu.
(3) Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan
yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1) Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) adalah satu-
satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya.
(2) Setiap perusahaan angkutan dan media telekomunikasi untuk umum,
termasuk perwakilan atau pegawainya, yang menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos untuk pihak ketiga, dianggap telah melakukannya dengan memungut biaya.
(3) Ketentuan ayat (2) tidak berlaku, apabila pengiriman surat tersebut
dilakukan untuk keperluan perusahaan yang bersangkutan.
(4) Perusahaan yang melakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu,
paket, dan uang harus mendapat izin berdasarkan persyaratan yang diatur oleh Menteri.
(5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Rahasia surat yang dikirim melalui pos dijamin oleh negara.
(2) Pembukaan, pemeriksaan, dan penyitaan atas surat serta kiriman
dilakukan berdasarkan undang-undang.
Pasal 6
Pemeriksaan atas kiriman-pos wajib didahulukan oleh instansi yang berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Kiriman masih tetap merupakan milik pengirim selama belum diserahkan kepada penerima.
Pasal 8
Menteri dapat melakukan pembatasan penyelenggaraan pos jika terjadi bencana alam, keadaan darurat, atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.
Pasal 9
(1) Susunan tarif pos diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Menteri menetapkan :
- tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos;
- klasifikasi suratpos dan paketpos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya.
Pasal 10
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi
untuk umum, wajib mengangkut kiriman-pos yang diserahkan kepadanya oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) setiap
perusahaan angkutan umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya dan media telekomunikasi untuk umum wajib menyampaikan jadwal hubungannya kepada Menteri atau badan yang ditunjuknya.
(3) Kewajiban mengangkut kiriman-pos sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(1) dapat berlaku juga bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan
darat, laut, udara, dan telekomunikasi bukan untuk umum dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pengangkut bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman-
pos yang diserahkan kepadanya untuk diangkut.
Pasal 11
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
- perincian penyelenggaraan pos;
- pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
- pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian suratpos untuk daerah kecamatan dan pedesaan;
- batas ukuran, berat, dan isi kiriman;
- penerbitan dan penjualan prangko;
www.djpp.kemenkumham.go.id
- jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
- tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim;
- pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3);
- pembebasan tarif pos;
- cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab;
- persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan
- hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.
Pasal 12
(1) Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) bertanggung
jawab kepada pengirim apabila terjadi:
- kehilangan atau kerusakan isi surat atau isi paketpos yang dikirim dengan harga tanggungan;
- kehilangan suratpos tercatat atau paketpos tanpa harga tanggungan;
- kerusakan isi paketpos tanpa harga tanggungan.
(2) Ganti rugi yang diberikan oleh badan sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 3 ayat (3):
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf a adalah sebesar jumlah yang dipertanggungkan dengan ketentuan bahwa jika isi kiriman itu hanya sebagian yang hilang, maka ganti rugi diberikan untuk bagian yang hilang itu;
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri;
- untuk peristiwa menurut ketentuan ayat (1) huruf c adalah sebanding dengan kerusakan yang diderita dengan memperhatikan jumlah maksimum yang ditetapkan.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tidak diberikan jika:
- kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirimkan;
- kerusakan terjadi karena pengepakan yang kurang memadai atau yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengirim;
- surat atau paketpos ternyata dipertanggungkan dengan harga tanggungan yang melebihi harga sebenarnya.
(4) Tuntutan ganti rugi tidak berlaku jika peristiwa kehilangan atau kerusakan
terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh yang berwenang.
(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh
ganti rugi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ketentuan
www.djpp.kemenkumham.go.id
tentang barang yang hilang dan yang ditemukan kembali, ditetapkan oleh Menteri.
(6) Tuntutan ganti rugi terhadap kiriman hanya dapat diajukan berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini.
(7) Ganti rugi tidak diberikan untuk kerugian yang tidak langsung atau untuk
keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos.
Pasal 13
Pengiriman benda yang dapat membahayakan kiriman, kiriman-pos, atau keselamatan orang, dilarang.
Pasal 14
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan lalu lintas uang untuk:
- menerima setoran dan melakukan pembayaran uang melalui wesel-pos;
- menerima setoran dan simpanan serta melakukan pembayaran uang tabungan; dan
- melakukan penagihan dan pembayaran uang melalui kuitansipos.
Pasal 15
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) memberikan pelayanan giropos untuk:
- menerima setoran, melakukan pembayaran dengan pemindahbukuan atau dengan cekpos; dan
- menerima dan melakukan pembayaran dengan cara-cara lain.
Pasal 16
Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
Pasal 18
Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
(4) Perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) adalah kejahatan dan
perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 20
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 13, selain dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 19 ayat (2), diwajibkan pula membayar ganti rugi kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 21
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat menetapkan pidana yang tidak melebihi pidana yang ditetapkan dalam Undang- undang ini.
Pasal 22
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana,
penyidikan atas tindak pidana yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya dapat juga dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat (1) berwenang memeriksa sarana angkutan dan tempat yang diduga dipergunakan dalam penyelenggaraan itu serta
www.djpp.kemenkumham.go.id
memeriksa dan menyita kiriman yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.
Pasal 23
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1984
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1984
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara;
- bahwa untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia;
- bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747) tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Pnps. Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2911);
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
