UU
Pasal 2
BAB 2 — PEMBINAAN POS
(1) Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat
persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah Indonesia dan dalam hubungan antar bangsa.
(2) Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada
masyarakat tanpa perbedaan.
