UU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
- Pos adalah pelayanan lalu lintas suratpos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.
- Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup.
- Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
- Suratpos adalah nama himpunan untuk surat, warkatpos, kartupos, barang-cetakan, surat-kabar, sekogram, dan bungkusan kecil.
- Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
- Kiriman adalah satuan suratpos atau paketpos dalam proses pertukaran.
- Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat- pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
- Weselpos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
- Giropos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.
- Cekpos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang untuk pembayaran dengan cek melalui pos.
- Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pos.
www.djpp.kemenkumham.go.id
