UU
Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN POS
(1) Pos diselenggarakan oleh negara.
(2) Menteri bertindak sebagai penyelenggara Administrasi Pos Indonesia yang
pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk itu.
(3) Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan
yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
