Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antarpenyelenggara pos.
Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.
Pemerintah . . .
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
Orang adalah orang perseorangan ataupun badan hukum.
Pasal 2
Pos diselenggarakan berdasarkan asas:
kemanfaatan;
keadilan;
kepastian hukum;
persatuan;
kebangsaan;
kesejahteraan;
keamanan dan keselamatan;
kerahasiaan;
perlindungan;
kemandirian; dan
kemitraan.
Pasal 3
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:
meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan antarnegara;
membuka . . .
membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan;
menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan
menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik swasta; dan
koperasi.
Pasal 5
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dapat melakukan kegiatan:
layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
layanan paket;
layanan logistik;
layanan transaksi keuangan; dan
layanan keagenan pos.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan pelayanan
prima dan berpedoman pada standar pelayanan.
(2) Standar pelayanan dan pelaksanaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri
bersama-sama dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas
lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
Bagian Kedua Perizinan
Pasal 10
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Kerja Sama
Pasal 11
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan kerja sama
dengan:
Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara . . .
Penyelenggara Pos asing;
badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara Pos; dan/atau
badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
(2) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha
asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
Pasal 12
(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos
di Indonesia dengan syarat:
wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
(2) Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara
Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 13
(1) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara
Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik
atau perusahaan terbuka setelah mendapat izin dari Menteri.
Bagian . . .
Bagian Keempat Interkoneksi
Pasal 14
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos
sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi
dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin layanan pos di setiap daerah.
(3) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan
Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Universal.
(4) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Layanan Pos Universal
Pasal 15
(1) Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan
Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama
kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam
pembiayaan Layanan Pos Universal.
(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos
Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, Iaut, dan udara
wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya atas permintaan Penyelenggara Pos.
Pasal 17
Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya.
Bagian Keenam Tarif
Pasal 18
(1) Penyelenggara Pos dalam melaksanakan kegiatan
layanan pos komersial berhak menentukan tarif.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula perhitungan berbasis biaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
(1) Pemerintah menetapkan tarif Layanan Pos Universal.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Layanan
Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20 . . .
Pasal 20
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.
Pasal 21
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Prangko
Pasal 22
(1) Prangko dapat berfungsi sebagai:
bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
alat edukasi masyarakat;
alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
benda filateli.
(2) Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan
Prangko.
Pasal 23
Setiap orang dilarang:
meniru dan memalsukan Prangko;
memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu;
mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko.
Pasal 24
(1) Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran
mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan benda pos lainnya melalui filateli.
(2) Filateli . . .
(2) Filateli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan dukungan dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pos, dan masyarakat.
(3) Benda filateli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf d dapat digunakan sebagai sarana perdagangan dan investasi.
Bagian Kedua Kode Pos
Pasal 25
(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem
Kode Pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penyelenggara dan pengguna layanan pos harus
mencantumkan Kode Pos untuk mengidentifikasi alamat atau wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Hak
Pasal 26
Setiap Orang berhak mendapat layanan pos.
Pasal 27
(1) Hak milik atas kiriman tetap merupakan hak milik
pengguna layanan pos selama belum diserahkan kepada penerima.
(2) Pengguna layanan pos berhak atas jaminan
kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
Pasal 28
Pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi:
kehilangan kiriman;
kerusakan . . .
kerusakan isi paket;
keterlambatan kiriman; atau
ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dan yang diterima.
Pasal 29
(1) Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi
yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman.
(2) Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau
memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara Pos tidak dapat dituntut apabila
terbukti isi kiriman tidak sesuai dengan yang dinyatakan secara tertulis oleh pengguna layanan pos pada dokumen pengiriman dan tidak dibuka oleh Penyelenggara Pos.
(4) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dituntut apabila terbukti mengetahui isi
kiriman dan tetap mengirim barang yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 30
Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
Pasal 31
(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas
kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara Pos.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan
terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia.
(3) Ganti . . .
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Penyelenggara Pos sesuai kesepakatan antara pengguna layanan pos dan Penyelenggara Pos.
(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:
kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirim; atau
kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengguna layanan pos.
(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi
untuk memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
(6) Barang yang hilang dan ditemukan kembali
diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
Pasal 32
(1) Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang
yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman
atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
barang yang mudah meledak;
barang yang mudah terbakar;
barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
(3) Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI . . .
Pasal 33
(1) Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal
maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
(2) Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan
dan/atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau
karantina terhadap pengiriman barang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
Pasal 34
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban
membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan layanan pos yang diselenggarakannya.
(2) Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar,
cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kehilangan atau kerusakan kiriman yang dibuka, diperiksa, dan/atau disita oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 36
(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos
dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pos.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah wajib melakukan upaya peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos.
(3) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan
Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan penetapan kebijakan,
pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi.
(4) Penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan
fasilitasi di bidang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat.
(5) Dalam rangka memperhatikan pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melaksanakan pertemuan secara berkala dengan wakil pemangku kepentingan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
Pasal 37
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang pos;
memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang pos;
melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pos;
melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang pos;
melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pos;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang pos;
mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang pos;
membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pos; dan
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang pos.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 39
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif
atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 15 ayat (4).
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan izin.
(3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Penyelenggara Pos yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga keamanan dan keselamatan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 43
Setiap Orang yang meniru dan/atau memalsukan Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 44 . . .
Pasal 44
Setiap Orang yang dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 45
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga kerahasiaan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 48
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, badan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276), tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 49 . . .
Pasal 49
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 50
Untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal, penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap dilakukan oleh badan usaha milik negara yang telah ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 51
Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 52
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
Setio Sapto Nugroho
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pos merupakan sarana komunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antarbangsa;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi di bidang pos;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pos;
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 28F, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
