UU
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
