UU
Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang meniru dan/atau memalsukan Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
