UU
Pasal 28
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi:
kehilangan kiriman;
kerusakan . . .
kerusakan isi paket;
keterlambatan kiriman; atau
ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dan yang diterima.
