Pasal 29
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi
yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen pengiriman.
(2) Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau
memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara Pos tidak dapat dituntut apabila
terbukti isi kiriman tidak sesuai dengan yang dinyatakan secara tertulis oleh pengguna layanan pos pada dokumen pengiriman dan tidak dibuka oleh Penyelenggara Pos.
(4) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dituntut apabila terbukti mengetahui isi
kiriman dan tetap mengirim barang yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Kewajiban
