UU
Pasal 27
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak milik atas kiriman tetap merupakan hak milik
pengguna layanan pos selama belum diserahkan kepada penerima.
(2) Pengguna layanan pos berhak atas jaminan
kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
