UU
Pasal 41
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah.