PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT
Pasal 1
Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012 di Doha, Qatar, dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal III ayat (1) dan Pasal VII ayat (13) Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.315 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.315 4
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Doha, Qatar pada tanggal 11 Oktober 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke- 25 di Doha, Qatar 2012) sebagai hasil perundingan delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Pos Sedunia;
- bahwa pengesahan Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia tersebut diperlukan sebagai dasar penyesuaian pengaturan layanan pos Indonesia dengan ketentuan Perhimpunan Pos Sedunia, serta keanggotaan Indonesia pada Perhimpunan Pos Sedunia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.315 2
mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta- akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012) dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
