PERPRES
PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.315 3
