UU
Pasal 32
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang
yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman
atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
barang yang mudah meledak;
barang yang mudah terbakar;
barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
(3) Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
