UU
Pasal 33
BAB 6 — PEMERIKSAAN KIRIMAN
(1) Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal
maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
(2) Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan
dan/atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau
karantina terhadap pengiriman barang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
