UU
Pasal 34
BAB 6 — PEMERIKSAAN KIRIMAN
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban
membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan layanan pos yang diselenggarakannya.
(2) Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar,
cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
