Pasal 31
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas
kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara Pos.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan
terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia.
(3) Ganti . . .
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Penyelenggara Pos sesuai kesepakatan antara pengguna layanan pos dan Penyelenggara Pos.
(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:
kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirim; atau
kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengguna layanan pos.
(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi
untuk memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
(6) Barang yang hilang dan ditemukan kembali
diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
