UU
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Prangko
