UU
Pasal 22
BAB 4 — PRANGKO DAN KODE POS
(1) Prangko dapat berfungsi sebagai:
bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
alat edukasi masyarakat;
alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
benda filateli.
(2) Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan
Prangko.
