UU
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.