Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan
Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama
kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam
pembiayaan Layanan Pos Universal.
(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos
Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
