UU
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, Iaut, dan udara
wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya atas permintaan Penyelenggara Pos.
