UU
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos
sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi
dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin layanan pos di setiap daerah.
(3) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan
Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Universal.
(4) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Layanan Pos Universal
