UU
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara
Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik
atau perusahaan terbuka setelah mendapat izin dari Menteri.
Bagian . . .
Bagian Keempat Interkoneksi
