Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos
di Indonesia dengan syarat:
wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
(2) Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara
Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
