UU
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan kerja sama
dengan:
Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara . . .
Penyelenggara Pos asing;
badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara Pos; dan/atau
badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
(2) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha
asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
