UU
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Kerja Sama
