UU
Pasal 37
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
