Pasal 36
BAB 7 — PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos
dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pos.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah wajib melakukan upaya peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos.
(3) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan
Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan penetapan kebijakan,
pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi.
(4) Penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan
fasilitasi di bidang pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat.
(5) Dalam rangka memperhatikan pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melaksanakan pertemuan secara berkala dengan wakil pemangku kepentingan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
