UU
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN POS
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dapat melakukan kegiatan:
layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
layanan paket;
layanan logistik;
layanan transaksi keuangan; dan
layanan keagenan pos.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
