UU
Pasal 48
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, badan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276), tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.
