UU
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
